Sunday, March 13, 2011

TUGAS CYBER CRIME YANG TELAH DIREVISI

Tugas 8 Kasus Cyber Crime
PENGERTIAN DARI CYBER CRIME
Terdapat beragam pemahaman mengenai cybercrime. Namun bila dilihat dari asal katanya, cybercrime terdiri dari dua kata, yakni ‘cyber’ dan ‘crime’. Kata ‘cyber’ merupakan singkatan dari ‘cyberspace’, yang berasal dari kata ‘cybernetics’ dan ‘space’ Istilah cyberspace muncul pertama kali pada tahun 1984 dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer. Cyberspace oleh Gibson didefenisikan sebagai:
Cyberspace. A consensual hallucination experienced daily by billions of legitimate operators, in every nation ….. A graphic representation of data abstracted from banks of every computer in the human system. Unthinkable complexity. Lines of light ranged in the nonspace of the mind, clusters and constellations of data. Like city lights, receding.
Dari defenisi di atas dapat dilihat bahwa pada mulanya istilah cyberspace tidak ditujukan untuk menggambarkan interaksi yang terjadi melalui jaringan komputer. Pada tahun 1990 oleh John Perry Barlow istilah cyberspace diaplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet.
Bruce Sterling kemudian memperjelas pengertian cyberspace, yakni:
Cyberspace is the ‘place’ where a telephone conversation appears to occur. Not your desk. Not inside the other person’s phone in some other city. The place between the phone. The indefinite place out there, where the two of you, two human beings, actually meet and communication.
Dari beberapa defenisi yang telah diuraikan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa cyberspace merupakan sebuah ruang yang tidak dapat terlihat. Ruang ini tercipta ketika terjadi hubungan komunikasi yang dilakukan untuk menyebarkan suatu informasi, dimana jarak secara fisik tidak lagi menjadi halangan.
Sedangkan ‘crime’ berarti ‘kejahatan’. Seperti halnya internet dan cyberspace, terdapat berbagai pendapat mengenai kejahatan. Menurut B. Simandjuntak kejahatan merupakan “suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.” Sedangkan Van Bammelen merumuskan:
Kejahatan adalah tiap kelakuan yang bersifat tidak susila dan merugikan, dan menimbulkan begitu banyak ketidaktenangan dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat itu berhak untuk mencelanya dan menyatakan penolakannya atas kelakuan itu dalam bentuk nestapa dengan sengaja diberikan karena kelakuan tersebut.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa unsur penting dari kejahatan adalah:
1. Perbuatan yang anti sosial
2. Merugikan dan menimbulkan ketidaktenangan masyarakat
3. Bertentangan dengan moral masyarakat.
Bila dicari padanan katanya di dalam Bahasa Indonesia, ‘cybercrime’ dapat diartikan sebagai ‘kejahatan siber’. Hal ini sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Ahmad M. Ramli untuk mengartikan ‘cyber law’, yang padanan katanya ‘hukum siber’. Namun ada juga pakar yang mengidentikkan istilah cyber dengan dunia maya. Sehingga mereka menggunakan istilah ‘kejahatan mayantara’ atau ‘kejahatan dunia maya.’ Namun menurut Ahmad M. Ramli, penggunaan istilah dunia maya akan menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Karena para penegak hukum akan kesulitan untuk membuktikan suatu persoalan yang maya. Oleh karena itu istilah yang dipandang tepat ialah kejahatan siber.
Hingga saat ini terdapat beragam pengertian mengenai kejahatan siber. Namun bila dilihat dari pengertian cyberspace dan crime, terdapat beberapa pendapat pakar yang dapat menggambarkan dengan jelas seperti apa kejahatan siber itu, yakni:
Menurut Ari Juliano Gema, kejahatan siber adalah kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet. sedangkan menurut Indra Safitri, kejahatan siber adalah:
jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
Selain pendapat kedua pakar tersebut, masih banyak pakar yang memberikan pengertian mengenai kejahatan siber. Namun sebagian besar belum menetapkan batas-batas yang jelas antara kejahatan siber dan kejahatan komputer.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa karakteristik kejahatan siber adalah:
1. Perbuatan anti sosial yang muncul sebagai dampak negatif dari pemanfaatan teknologi informasi tanpa batas.
2. Memanfaatkan rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi. Salah satu rekayasa teknologi yang dimanfaatkan adalah internet.
3. Perbuatan tersebut merugikan dan menmbulkan ketidaktenangan di masyarakat, serta bertentangan dengan moral masyarakat
4. Perbuatan tersebut dapat terjadi lintas negara. Sehingga melibatkan lebih dari satu yurisdiksi hukum.
BERIKUT INI 8 CONTOH KASUS CYBER CRIME BESERTA MODUS DAN PENYELESAIANNYA :
Kasus Satu :
Contoh Kasus di Indonesia
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain. Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, pencurian account cukup menangkap userid dan password saja. Modus dari pencurian ini adalah hanya informasi yang diinginkan oleh si pencuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunaan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung. Penyelesainnya kasus ini selain di bawa ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti ada baiknya agar para pemakai akun untuk mengkombinasikan userid dan password dan rutin untuk mengganti password agar tidak mudah terdeteksi.

Kasus Dua :
Contoh Kasus Cyber Crime E-Commerce di IndonesiaDalam beberapa dekade terakhir ini, banyak sekali perbuatan-perbuatan pemalsuan (forgery) terhadap surat-surat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan bisnis. Perbuatan-perbuatan pemalsuan surat itu telah merusak iklim bisnis di Indonesia. Dalam KUH Pidana memang telah terdapat Bab khusus yaitu Bab XII yang mengkriminalisasi perbuatan-perbuatan pemalsuan surat, tetapi ketentuan-ketentuan tersebut sifatnya masih sangat umum. Pada saat ini surat-surat dan dokumen-dokumen yang dipalsukan itu dapat berupa electronic document yang dikirimkan atau yang disimpan di electronic files badan-badan atau institusi-institusi pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Seyogyanya Indonesia memiliki ketentuan-ketentuan pidana khusus yang berkenaan dengan pemalsuan surat atau dokumen dengan membeda-bedakan jenis surat atau dokumen pemalsuan, yang merupakan lex specialist di luar KUH Pidana. Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet (Agus Raharjo, 2002.37). Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah (Agus Raharjo 2002:38). Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Menurut riset yang dilakukan perusahaan Security Clear Commerce yang berbasis di Texas, menyatakan Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina (Shintia Dian Arwida. 2002). Cyber Squalling, yang dapat diartikan sebagai mendapatkan, memperjualbelikan, atau menggunakan suatu nama domain dengan itikad tidak baik atau jelek. Di Indonesia kasus ini pernah terjadi antara PT. Mustika Ratu dan Tjandra, pihak yang mendaftarkan nama domain tersebut (Iman Sjahputra, 2002:151-152). Satu lagi kasus yang berkaitan dengan cybercrime di Indonesia, kasus tersebut diputus di Pengadilan Negeri Sleman dengan Terdakwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok. Dalam kasus tersebut, terdakwa didakwa melakukan Cybercrime. Dalam amar putusannya Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Petrus Pangkur alias Bonny Diobok Obok telah membobol kartu kredit milik warga Amerika Serikat, hasil kejahatannya digunakan untuk membeli barang-barang seperti helm dan sarung tangan merk AGV. Total harga barang yang dibelinya mencapai Rp. 4.000.000,- (Pikiran Rakyat, 31 Agustus 2002). Namun, beberapa contoh kasus yang berkaitan dengan cybercrime dalam kejahatan bisnis jarang yang sampai ke meja hijau, hal ini dikarenakan masih terjadi perdebatan tentang regulasi yang berkaitan dengan kejahatan tersebut. Terlebih mengenai UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronika yang sampai dengan hari ini walaupun telah disahkan pada tanggal 21 April 2008 belum dikeluarkan Peraturan Pemerintah untuk sebagai penjelasan dan pelengkap terhadap pelaksanaan Undang-Undang tersebut. Disamping itu banyaknya kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian sehingga cybercrime yang terjadi hanya ibarat angin lalu, dan diderita oleh sang korban. Upaya penanggulangan kejahatan e-commerce sekarang ini memang harus diprioritaskan. Indonesia harus mengantisipasi lebih berkembangnya kejahatan teknologi ini dengan sebuah payung hukum yang mempunyai suatu kepastian hukum. Urgensi cyberlaw bagi Indonesia diharuskan untuk meletakkan dasar legal dan kultur bagi masyarakat indonesia untuk masuk dan menjadi pelaku dalam pergaulan masyarakat yang memanfaatkan kecanggihan dibidang teknologi informasi. Adanya hukum siber (cyberlaw) akan membantu pelaku bisnis dan auditor untuk melaksanakan tugasnya. Cyberlaw memberikan rambu-rambu bagi para pengguna internet. Pengguna internet dapat menggunakan internet dengan bebas ketika tidak ada peraturan yang mengikat dan “memaksa”. Namun, adanya peraturan atau hukum yang jelas akan membatasi pengguna agar tidak melakukan tindak kejahatan dan kecurangan dengan menggunakan internet. Bagi auditor, selain menggunakan standar baku dalam mengaudit sistem informasi, hukum yang jelas dan tegas dapat meminimalisasi adanya tindak kejahatan dan kecurangan sehingga memberikan kemudahan bagi auditor untuk melacak tindak kejahatan tersebut. Adanya jaminan keamanan yang diberikan akan menumbuhkan kepercayaan di mata masyarakat pengguna sehingga diharapkan pelaksanaan e-commerce khususnya di Indonesia dapat berjalan dengan baik. Kasus-kasus cybercrime dalam bidang e-commerce sebenarnya banyak sekali terjadi, namun ditengah keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia aparat hukum dibidang penyelidikan dan penyidikan, banyak kasus-kasus yang tidak terselesaikan bahkan tidak sempat dilaporkan oleh korban, sehingga sangat dibutuhkan sekali kesigapan sistem peradilan kita untuk menghadapi semakin cepatnya perkembangan kejahatan dewasa ini khususnya dalam dunia cyber. Untuk mencapai suatu kepastian hukum, terutama dibidang penanggulangan kejahatan e-commerce, maka dibutuhkan suatu undang-undang atau peraturan khusus mengenai cybercrime sehingga mengatur dengan jelas bagaimana dari mulai proses penyelidikan, penyidikan sampai dengan persidangan. Diharapkan aparat penegak hukum di Indonesia lebih memahami dan “mempersenjatai” diri dengan kemamampuan penyesuaian dalam globalisasi perkembangan teknologi ini sehingga secanggih apapun kejahatan yang dilakukan, maka aparat penegak hukum akan dengan mudah untuk menanggulanginya dan juga tidak akan terjadi perbedaan persepsi mengenai penerapan suatu undang-undang ataupun peraturan yang telah ada, dan dapat tercapainya suatu kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Kasus Tiga :
Contoh Kasus Denial of Service (DoS) dan Distributed DoS (DDos) attack. DoS attack merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini? Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja. Adapun Modus yang dilakukan sang Cracker adalah ingin membuat suatu perusahaan atau organisasi rugi besar karena terganggunya system yang sedang berjalan. Bentuk Penyelesaiannya selain dilaporkan ke Kepolisian ada baiknya keamanan data dilakukan berlapis agar data tidak dengan mudah bocor atau mudah dicuri.
Kasus Empat :
Contoh Kasus Virus Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak sadar akan hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. Untuk orang yang terkena virus, kemungkinan tidak banyak yang dapat kita lakukan. Akan tetapi, bagaimana jika ada orang Indonesia yang membuat virus (seperti kasus di Filipina) Modus dari pembuatan virus sangat beragam. Ada yang mengaku masih coba-coba lalu ada yang professional karena memang ingin menyadap suatu informasi dsb. Untuk penyelesaian kasus Virus ini ada baiknya kita tidak sembarangan memberitahu alamat account email kita ke sembarang orang. Buatlah 2 email, 1 email berfungsi untuk orang-orang yang baru dikenal dan 1 email lagi untuk back up isi email anda yang sudah ada.
Kasus Lima :
Contoh Kasus Cyberterrorisme domain situs www.anshar.net yang ditengarai sebagai situs yang digunakan oleh kelompok jaringan teroris di Indonesia untuk melakukan propaganda terorisme melalui internet. Domain tersebut dibeli dari kartu kredit curian (hasil carding). Situs tersebut dibeli atas nama Max fiderman yang tentunya bukan nama asli.
Menurut hasil penyidikan dengan menggunakan software Visual Trace Route, dia menggunakan Matrix untuk online, IP addressnya adalah 202.152.162.x dan 202.93.x .
terdakwa kemudian divonis hukuman 6 tahun penjara berdasarkan pasal 45 ayat 1 UU RI No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.Yaa kita sepakat Modus kasus ini adalah untuk mendukung kegiatan teroris. Ada baiknya kita dalam membuka suatu situs juga harus selektif bias saja situs tersebut palsu atau mempunyai maksud tertentu.
Kasus Enam :
Contoh Kasus website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004. Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari yang didasarkan pada UU RI No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 22 c, pasal 38, pasal 50 dan subsider pasal 406 KUHP (menghancurkan dan merusakan barang). Ini setara dengan pasal pengrusakan dan penghancuran barang.
Kasus Tujuh :
Contoh Kasus Pada Selebriti Hollywood Cameron Diaz Sebuah perusahaan keamanan komputer di Amerika Serikat, McAfee, mengeluarkan data tahunan atas “Selebriti Paling Berbahaya di Cyberspace”. Berbahaya, dengan melihat atau “mendownload” foto bitang Hollywood tersebut pengguna riskan terkena “Cyber Crime” yang saat ini sedang marak terjadi.
Camreon Diaz menjadi selebriti peringkat teratas yang fotonya sering “diburu”. Pihak-pihak nakal tidak menyia-nyiakan kesempatan ini untuk berbuat “usil”. McAfee mengatakan pencarian terbaru atas foto Cameron Diaz memberikan peluang 10 persen terhadap “Cyber Crime”. Setelah “mendownload” foto bintang Hollywood ini maka pengguna diarahkan pada sebuah situs web yang diuji positif untuk ancaman online, seperti spyware, adware, spam, phishing, virus dan malware lainnya.
Setelah komputer terinfeksi, penjahat dapat mencuri password online banking korban, password email, ataupun masuk ke data penting perusahaan. Setelah itu ia dapat dengan mudah melaksanakan perbuatan jahat dengan menggunakan sarana internet. Penyelesaianya hati-hati dalam mendownload foto-foto selebriti..hehehee..
Kasus Delapan :
Contoh Kasus salah satu kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman
web, yang dikenal dengan istilah deface. Pembajakan dapat dilakukan dengan
mengeksploitasi lubang keamanan. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di
Indonesia menunjukkan satu (1) situs web dibajak setiap harinya. Modusnya adalah ingin mengacak acak isi dari web sehingga web tersebut terkesan berntakan dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya meskipun demikian penyelesaiannya adalah dengen menyertai seertifikasi (get certificate) dalam mengakses web diharapkan cara ini dapat menimalisasi pembajakan web.

1 comment: